MAKALAH
PERADILAN ISLAM
DISUSUN OLEH:
MARJALINDA (170202002)
DOSEN PENGAMPU: NUNUNG SUSFITA, M.S.I.
JURUSAN AHWAL
AS-SYAKHSIYYAH (AS)
FAKULTAS
SYARI’AH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
TAHUN 2018
DAFTAR
ISI
COVER………………………………………………………………………………………
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………
DAFTAR ISI…………………………………………………………..……………………..
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang……………………………………………………………………
B.
Rumusan masalah………………………………………………………………..
C.
Tujuan penulisan………..………….……………………………………….……
D.
Kerangka teori……………………………………………………………………
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian peradilan Islam..…………………………….…………...……………
2.Fungsi
peradilan Islam……………..……….………………………………..……
BAB III ANALISIS PEMAKALAH………………………………………………………..
BAB IV PENUTUP
1.
Kesimpulan………………………………………………………………….……
2.
Saran…………………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami panjatkan puji
syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan Rahmat, hidayah, serta
inayahnya kepada penulis sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan,
ucapan terimakasih pula penulis sampaikan kepada pihak-pihak yang telah
membantu dalam penyelesaikan makalah ini .
Makalah
ini merupakan salah satu tugas yang diberikan kepada penulis dalam rangka
mengembangkan dasar ilmupengantar
peradilan Islam sehingga besar harapan penulis, makalah yang disajikan ini
dapat dijadikan kontribusi positif bagi pengembangan wawasan pembaca.
Akhirnya
penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati menerima kritik dan saran yang bersifat
membangun demi perbaikan kedepanya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
siapa saja yang mempelajarinya. Aamiin
Mataram, 5
Maret 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Peradilan adalah fardu kifayah untuk
menghindarkan kezhaliman dan meluruskan persengketaan.Penguasa wajib mengangkat
hakim untuk menegakan hukum di kalangan masyarakat dan barang siapa
menolak,maka dipaksakan jabatan itu.
Maha suci Allah yang agung,karena telah
menurunkan konstitusi hidup untuk didunia dan akhirat, dan telah menerangkan
kepada kita kewajiban-kewajiban para hakim dan mahkum,serta kepada siapa hak
itu harus diberikan, dan kepada siapa kewajiban menyampaikan hak itu
dibebankan,dan kewajiban para hakim,untuk tunduk dan taat dalam batas-batas
ketaatan kepada Allah dan batas-batas radiasi perintah-perintah-Nya,berfirmanlah dzat yang Maha Agung di dalam surat An-nisa 58 :
Artinya:“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha melihat”.
Tidak dapat
diragukan lagi,bahwa pemikiran untuk mewujudkan kekuasaan di dalam islam, adalah jelas dan nampak pada pemikiran untuk hijrah, karena setelah orang-orang Quraisy mengganggu kepada orang muslim dan
menyiksa mereka serta menakut-nakuti,
maka Rasulullah Saw yakin bahwa
tidak mungkin menegakkan kalimat Allah dan menyampaikannya kepada manusia di daerah
ini, dan sesungguhnya tidak mungkin melindungi dakwah tanpa adanya kekuatan dan kekuasaan, karena sesungguhnya kebenaran dan kebebasan itu akan hidup di bawah naungan
kekuatan dan peraturan, sedang
pelaksanaan hukum-hukum itu tidak akan berjalan tanpa adanya kekuasaan.
B.
Rumusan
masalah
1.
Apa
pengertian dari peradilan Islam?
2.
Bagaimanakah
fungsi peradilan dalam Islam?
C.
Tujuan
penulisan
1.
Memahami
maksud dari peradilan Islam
2.
Memahami
fungsi dari peradilan Islam
D.
Kerangka
teori
Dalam
Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menyinggung masalah peradilan,
diantaranya terdapat dalam ayat 78 surat al-anbiya dan surat shad
ayat 26 sebagai berikut::
“ Dan (ingatlah kisah) Daud dan
Sulaiman, di waktu keduanya memberikan Keputusan mengenai tanaman, Karena
tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. dan adalah kami
menyaksikan Keputusan yang diberikan oleh mereka itu
“ Hai Daud,
Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka
berilah Keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu, Karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.
Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang
berat, Karena mereka melupakan hari perhitungan”.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian peradilan
islam
Didalam kamus
besar bahasa Indonesia peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara
pengadilan.[1]Kata
peradilan berasal dari kata “adil”,
dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”,
yang berarti “memutuskan, melaksanakan, atau menyelesaikan”. Kata peradilan
berbeda maknanya dengan pengadilan, peradilan adalah suatu proses dalam mengadili,
sedangkan pengadilan adalah suatu lembaga yang mengadili.
Dalam
literature-literatur fiqh Islam, peradilan disebut Qadha’ yang artinya
menyelesaikan, seperti firman Allah Swt, dalam qur’an surat al-Ahzab: 37 yang
artinya “manakala Zaid telah menyelesaikan urusanya dengan Zainab”, dapat juga
berarti “menunaikan“ seperti yang terdapat dalam firman Allah Swt dalam Qur’an
surat al-Jumu’ah yang artinya “apabila sholat sudah ditunaikan maka
betebaranlah keplosok Bumi.
Disamping arti
menyelesaikan dan menunaikan, qadha’ dapat pula diartikan “memutuskan
hukum”atau “menetapkan suatu ketetapan”. Dalam dunia peradilan menurut para
pakar, makna yang terahir inilah yang dianggap paling signifikan. Dimana makna
hukum disini pada pasalnya berarti “menghalangi” atau dapat juga “mencegah”,
karena itu dinamakan hakim karena seorang hakim berfungsi untuk menghalangi
orang yang zalim dari penganiayaan, oleh karena itu, apabila seseorang
mengatakan “hakim telah menghukumkan begini” artinya hakim telah meletakan
suatu hak atau mengembalikan sesuatu kepada pemiliknya yang berhak.
Kata peradilan
menurut istilah ahli fiqh adalah;
1.
Lembaga
hukum (tempat dimana seseorang mengajukan mohon keadilan)
2.
Perkataan
yang harus dituruti yang diucapkan oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum
atau menerangkan hukun agama atas dasar harus mengikutinya. .[2]
Menurut istilah
hukum Islam, peradilan berarti
memutuskan perkara orang-orang yang bertikai dengan hukum Allah Swt,
sebagaimana Allah menyatakan dalam Qur’an surat al-Ma’idah ayat 49 yang artinya
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah dan janganlah engkau menuruti keinginan mereka, dan waspadalah
terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian
apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, jika mereka berpaling (dari hukum
yang diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak
menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan
sungguh kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”.
Peradilan Islam
sama dengan peradilan pada umumnya, yaitu adanya hakim, jaksa, panitera, dan
undang-undang peradilan. Di Indonesia, peradilan Islam adalah pengadilan agama.
Kasus yang ditangani oleh peradilan agama berkaitan dengan kasus keperdataan,
yaitu masalah perkawinan dengan segala seluk-beluknya, misalnya perceraian,
harta gono-gini, dan pengasuh anak. Peradilan Islam juga mengalami
masalah-masalah pembagian harta warisan menurut syari’at Islam seperti wasiat
dan lain-lain.[3]
Jangan keliru
dalam memahami tentang peradilan agama dan peradilan Islam, peradilan agama
adalah salah satu dari tiga peradilan khusus yang ada di Indonesia.Dikatakan
peradilan khusus karena peradilan agama mengadili perkara-perkara tertentu atau
untuk golongan tertentu. Peradilan agama adalah peradilan Islam di Indonesia,
sebab dari jenis-jenis masalah yang boleh diadilinya, semuanya adalah jenis
perkara menurut ajaran Islam. Jadi untuk menghindari kekeliruan pemahaman,
apabila yang dimaksud adalah peradilan Islam di Indonesia, cukup digunakan
istilah “peradilan agama”[4]
Kata peradilan
Islam bila tanpa dirangkaikan dengan kata “di Indonesia”, makna yang
dimaksudkan adalah peradilan Islam menurut konsep Islam secara universal, maka
peradilan Islam meliputi sejara jenis perkara menurut ajaran Islam secara
universal. Dimana-mana negara Islam, atau negara yang mayoritas muslim di dunia
ini asas peradilanya mempunyai prinsip-prinsip kesamaan dengan peradilan agama
di Indonesia, semua itu disebabkan hukum Islam itu tetap satu atau dapat
diberlakukan dimanapun yakni bukan hanya untuk satu bangsa atau suatu negara
tertentu saja dimanapun di dunia ini. [5]
B. Fungsi peradilan
Islam
Sistem peradilan sebagai salah satu unsur untuk menciptakan atau
memulihkan keseimbangan tatanan dalam masyarakat adalah penegakan hukum atau peradilan
yang bebas, adil dan konsisten dalam melaksanakan dan menerapkan peraturan
hukum yang ada dalam menghadapi pelanggaran hukum, oleh suatu badan yang
mandiri, yaitu pengadilan. Untuk mewujudkan kebebasan maka sistem peradilan
harus di berikan kekuasaan.
Sebagai lembaga
negara yang ditugasi untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap perkara dengan
adil, maka peradilan berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman
masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum.
Peradilan Islam bertujuan pokok untuk
menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum Islam. Untuk terwujudnya
hal tersebut, peradilan Islam mempunyai tugas pokok yaitu :
1.
Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
Contoh: ketika terjadi perebutan hak waris
dalam sebuah keluarga. Disinilah peran peradilan dalam mendamaikan keluarga
tersebut dengan berdasar pada hukum-hukum islam.
2.
Menetapkan sangsi dan menerapkannya kepada para
pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
Contoh: ketika terjadi pembunuhan dalam suatu masyarakat, dan
pembunuh telah terbukti bersalah maka disinilah fungsi peradilan dalam nenetapkan sanksi dan menerapkanya
terhadap pelaku pembunuhan tersebut.
3.
Terciptanya amar ma’ruf nahi munkar.
Contohnya: Amin telah terbukti melakukan pembunuhan
terhadap temanya, sebagai sanksinya Amin kemudian dijatuhi hukuman
maksimal mati dan minimal seumur hidup. Dari peristiwa ini secara tidak
langsung menjelaskan kepada masyarakat lain bahwa melakukan pembunuhan itu adalah
pelanggaran hukum. Pada akhirnya akan menimbulkan rasa takut bagi para pelaku
kejahatan.
4.
Dapat
melindungi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat.
Contohnya:
kasus pencurian, seorang pencuri akan berpikir dua kali sebelum melakukan niat
jahatnya itu, apabila fungsi peradilan benar-benar berjalan sesuai dengan hukum,
karena hal ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, sehingga
dapat memberikan kenyaman dalam masyarakat
5.
Menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap
tegak berdirinya hukum Islam.[6]
Apabila
tugas-tugas ini telah dilakukan dengan baik maka barulah hikmah dari adanya
peradilan akan jelas dirasakan karena membawan hidup manusia keberkahan bagi
kelangsungan hidup manusia, hikmah-hikmah itu adalah sebagai berikut:
a. Terciptanya keadilan dalam masyarakat, karena
masyarakat memperoleh hak – haknya.
b. Terciptanya perdamaian, karena masyarakat
memperoleh kepastian hukumnya dan diantara masyarakat saling menghargai hak –
hak orang lain. Tidak ada yang berbuat semena-mena karena semuanya telah diatur
oleh undang undang.
c.
Terciptannya kesejahteraan masyarakat
d.
Terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur,
bersih dan berwibawa
BAB III
ANALISIS MAKALAH
KEADAAN MASYARAKAT TANPA ADANYA PERADILAN
Bagaimanakah
keadaan masyarakat tanpa adanya peradilan? Tidak ada satupun wilayah yang tidak
menginginkan adanya ketertiban tatanan didalam masyarakat, setiap wilayah pasti
mendambakan adanya ketentraman dan keseimbangan tatanan dalam masyarakat.
Kepentingan manusia baik kepentingan individu maupun kelompok selalu dihantui
akan adanya marabahaya disekelilingnya,
oleh karena demikian masyatakat membutuhkan perlindungan dan memang harus
dilindungi.
Jadi,
kepentingan manusia itu akan terlindungi apabila masyarakatnya tertib, dan
ketertiban ini akan tercapai apabila
terdapat keseimbangan dalam masyarakat, dan keseimbangan ini akan terganggu
oleh adanya bahaya-bahaya yang ada disekelilingnya, nah inilah kepentingan
masyarakat bahwasanya dari terganggunya keseimbangan inilah kemudian memerlukan
pemulihan kembali.
Salah satu
unsur yang dapat menciptakan atau
memulihkan keseimbangan tatanan dalam masyarakat adalah penegak hukum atau
peradilan yang bebas dan mandiri, konsisten, yang melaksanakan peraturan hukum
yang ada, dan dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran hukum, oleh suatu badan
yang mandiri yang dikenal dengan pengadilan. Jadi lembaga pengadilan ini sangat
berperan penting dalam mewujudkan ketertiban dan kesejahretaan didalam
masyarakat.
Jadi dapat ditarik kesimpulan dari sini
bahwasanya suatu masyarakat tidak akan hidup dengan tenang tanpa adanya
peradilan, masyarakat akan merasa terganggu dengan adanya bahaya-bahaya yang
menghantui mereka, namun apabila peradilan dilaksanakan dalam suatu masyarakat
maka kehidupan masyarakat akan terasa damai. Dapat kita lihat disekitar tempat
tinggal kita apabila seorang invidu atau kelompok yang apabila merasa dirinya
dirugikan atau teraniaya, maka kebanyakan dari mereka mengakhiri permasalahan
mereka di pengadilan. Maka dari itu lembaga pengadilan diharapkan dapat
menjalankan tugas atau amanah yang mereka emban dengan penuh tanggungjawab. Bukanya
pengadilan yang sebaliknya malah menyalahgunakan kekuasaan dengan menciptakan
hukum yang tajam ke bawah namun semakin keatas semakin tumpul.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan
sebelimnya dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwasanya peradilan adalah suatu
proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan, atau dapat juga
berarti penyelesaian sengketa hukum dihadapan badan peradilan menurut peraturan
yang berlaku. Jadi jika disebut peradilan Islam berarti maksudnya adalah proses
penyelesaian perkara-perkara menurut hukum Islam. Dan penyebutan peradilan
Islam memang tidak terlalu popular di Indonesia, akan tetapi jangan terkecoh
karena di Indonesia lebih terkenal dengan istilah peradilan agama.
Dan adapun
tujuan dari peradilan Islam ini secara garis besar tiada lain dan tiada bukan demi mewujudkan kehidupan
umat yang aman dan sejahtera (kemaslahatan umat) dalam menjalankan kehidupan
berkeluarga, bermasyaakar, berbangsa, dan bernegara.
B. Saran
Penulis sangat menyadari akan
kelemahan dari makalah ini, baik dari segi materi maupun segi penyusunan oleh
karena demikian segala bentuk koreksi dan saran demi kesempurnaan makalah ini
penulis harapkan sebagai bentuk kepedulian bagi yang ingin menambah khasanah
kekeliruan dan sebagai bahan untuk memperbaiki apa yang telah disusun, sehingga
mudah-mudahanbisa lebih baik lagi dalam penyusunan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Januri,
Fauzan. 2013. Pengantar hukum Islam. Bandung: pustaka setia.
Rasyid
A. Roihan. 2010. Hukum acara peradilan agama. Jakarta: rajawali pers.
Bisri,
Hasan. 2003. Peradilan agama di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo
persada.
Zuhriah,
Erfaniah. 2009. Peradilan agama di Indonesia. Malang: UIN Malang press.
Djali,
Basiq. 2010. Peradilan agama di Indonesia. Jakarta: prenada media group.
Harwati,
Tuti. 2015. Peradilan di Indonesia. Mataram: IAIN Mataram.
[1]
Hasan Bisri, “peradilan Agama di Indonesia” RajaGrafindo Persada”,
Jakarta, 2003, h. 2
[3]
Fauzan Januri, “pengantar hukum Islam dan pranata sosial”, cv pustaka
Setia, Bandung, 2013, h. 283-283.
[4]
Roihan A. Rasyid, “Hukum Acara Peradilan Agama”, RajaGrafindo Persada,
2010, h. 6
[5]
Basiq Dzalil, “Peradilan Agama di Indonesia”, Prenada Media Group,
Jakarta, 2010, h. 8
[6]
Tuti Harwati, “peradilan di Indonesia”, IAIN (Mataram), Mataram, 2015, h. 21