Pages

Minggu, 22 April 2018

pranata zakat, infaq dan shadaqah


NAMA                : MARJALINDA
NIM                    : 170202002
JUDUL               : PRANATA SOSIAL HUKUM ISLAM
PENGARANGA: Prof. Dr. H. OYO SUNARYO MUKHLAS, M.Si
PENERBIT         : PT REFIKA ADITAMA
TAHUN              : 2015
TEBAL BUKU   : 296 HALAMAN
MATKUL           : PENGANTAR ILMU HUKUM DAN PRANATA SOSIAL


       ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN FENOMENA BADAN PENGELOLANYA   
     A.    Pengertian Dan Konsep  Zakat, Infaq Dan Shadaqah
1.      Pengartian dan konsep zakat
        Kata zakat merupakan kata dasar dari “zaka“ yang artinya tumbuh, suci, baik dan bertambah. Sedangkan menurut istilah zakat yang dikemukakan para ahli berbeda-beda. Diantaranya dikemukakan oleh al-Faruki, yang menyatakan bahwa zakat itu sebenarnya sweaten (memaniskan kekayaan sehingga menjadi halalan thayyiban, yang berkah dan nikmat yang dirasakan dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Kekayaan yang tidak dizakatkan akan membuat kehidupan menjadi pahit sehingga membawa kesengsaraan.
 Secara garis besar, zakat itu sendiri terbagi menjadi dua bagian, yaitu zakat jiwa (nafs) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah dan dikeluarkan setahun sekali, dan zakat maal (harta) yang terdiri dari beberapa jenis yaitu zakat emas, perak, uang, hasil niaga, peternakan, pertanian, pertambangan, dan profesi.
Dasar hukum zakat ini terdapat banyak dalam al-Quran diantaranya  terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 43, 110’ 117,277, QS. An-Nisa’ ayat 77, 162.
2.      Pengertian dan konsep infak
Kata infak sendiri berasal dari kata kerja  anfaqa yang dapat berarti menggunakan. Dalam ensiklopedia makna al-Quran, infaq diartikan dengan mengeluarkan harta dan seumpamanya dalam berbagai lapangan kebaikan. Menginfakan harta berarti mengeluarkan dari tempatnya dan menggunakannya. Namun maksud infaq disini adalah  penggunaan uang atau harta untuk kebajikan dengan mengharapkan pahala dari Allah, tanpa tujuan duniawi.
Dalam pandangan Hasan al-Basri, infaq mencakup dua sisi, yaitu infaq wajib (zakat) dan infaq sunat (pemberian kebajikan biasa). Salah satu rujukan yang berkaitan dengan infaq adalah terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 , yang artinya “dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan”, demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepamu agar kamu berpikir.
 Adapun komunitas orang yang pantas dan layak untuk menerima infaq adalah sebagaimana Allah telah menyebutkan dalam QS. Al- Baqarah ayat 215, yang artinya: “mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan, jawablah:  apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan kebajikan apa saja yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.
Nafkah keluarga yang pada hakikatnya merupakan kewajiban kepada keluarga, dapat juga diidentifikasi dan disebut dengan infaq. Selanjunya, apabila menafkahi keluarga itu diberikan  untuk mengharapakan keridhoan Allah SWT, maka ia bernilai infaq da ibadah yang berpahala besar. Dari pengertian dan penjelasan itu, maka konsep infak tampak lebih luas dan lebih umum dibandingkan dengan konsep zakat. Karena dalam konsep infaq tidak ditentukan jenis, jumlah, dan waktu penunaiany sebagaimana hal itu di tentukan untuk zakat. Dalam zakat bukan hanya jenis, jumlah dan waktu pengeluaranya yang ditentukan, tetapi juga komunitas atau golongan yang menerimanya ditentukan secara pasti dan rincih.
3.      Pengertian, konsep dan macam-macam shadaqah
Sedekah berasal dari kata al-shidq yang berarti benar dan konsisten dalam segala keadaan. Disebut shadaqah karena harta yang dikeluarkan untuk orang lain dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah merupakan manifestasi kebenaran dan konsisten dalam beribadah.
Dalam konteks yang lebih umum, shadaqah dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi. Tetapi yang jelas, shadaqah memiliki makna yang lebih luas dari pada zakat dan infaq. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW, bersabda, dengan memberikan jwaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang-orang kaya yang bershadakah dengan harta mereka. Beliau mengatakan “ setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah, setiap tahlil adalah shadaqah, amar ma’ruf adalah shadaqah, nahi mungkar adalah shadaqah dan menyalurkan syahwatnya terhadap istri juga adalah shadaqah. Shadaqah memiliki banyak macam-macamnya  yaitu:
a)      Tasbih, Tahlil dan Tahmid
b)      Amal ma’ruf nahi mungkar
c)      Hubungan intim suai istri
d)     Bekerja dan memberi nafkah keluarga
e)      Membantu urusan orang lain
f)       Mengishlah dua orang yang berselisih
g)      Menjenguk orang sakit
h)      Berwajah manis dan memberi senyum
i)        Dan berlomba-lomba dalam amalan sehari-hari
            Adapun yang menjadi dasar bershadaqah adalah terdapat dalam banyak hadits Rasulullah  diantaranya “Rasulullah berdabda: tidaklah shadaqah itu mengurangi harta” (HR. Muslim)
   B.    Hikmah Infaq, Zakat Dan Shadaqah
Sejatinya berbuat kebajikan kepada orang lain adalah ajakan mulia yang dianjurkan oleh   semua agama, tetapi dalam konteks ini Islam berbeda dengan agama lain. Disamping anjuran agar manusia suka dan gemar menolong, Islam juga melembagakan perbuatan kebajikan berupa zakat yang harus dikeluarkan oleh warga muslim yang memenuhi syarat untuk itu. secara garis besar hikmahnya adalah:
1)      Menghindari kesenjangan sosial antara orang kaya dengan orang miskin
2)       Membersihkan dan mengikis ahlak yang buruk
3)       Alat pembersih harta penjagaan dari ketamakan orang jahat
4)       Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allahberikan
5)       Untuk mengembangkan potensi umat
6)      Dukungaan moral kepada orang yang baru mengnal memeluk Islam
7)      Dan menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.
    C.     Zakat Sebagai Pilar Ekonomi Umat
Para fuqaha dan ahli hukum Islam sepakat bahwa zakat merupakan sumber dan ladang potensial yang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi memerangi dan mengentaskan kemiskinan, bahkan dapat mensejahterakan ekonomi dikalangna umat  Islam.
Bagi kalangan umat Islam, termaksud musim di Indonesia, zakat bukan satu-satunya unsur dari sistem keuangan masyarakat yang diatur berdasarkan ketentuan syariat Islam. Karena selain zakat terdapat infaq dan shadaqah. Dengan menyadari potensi zakat yang cukup besar, maka pemerintah Indonesia ikut menentukan cara  melakukan pengelolaan managemen zakat agar dapat dilakukan dengan benar dan baik, sehingga pemberdayaan sesuai dan tepat sasaran. Ketentuan itu diatur melalui UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang telah diamndemenkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2011, keputusan Presiden RI Nomor 2001 tentang badan amil akat nasional, . mengenai pengelolaan zaat secara umum didalam penjelasan umum UU Nomor 38 Tahun 1999, bahwa: “undang-ungdang tentang pengelolan zakat juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisian, pelaksanan, dan pengawasan agar mnjadi pedoman bagi muzakki dan mustahiq, baik perorangan maupun adan hukum atau organisasi.
    D.    Badan Pengelola Zakat
Pengelolaan zakat ini telah dilakukan sejak zaman Rasulullah, pada saat itu cara pengelolaan zakatnya masih terkesan sederhana, tingkat kedalaman iman rakyat begitu kuat. Sepanjang masa pemerintahan Nabi, bagi orang-orang yang tidak membayar zakat sanksi yang disampaikan baru dalam bentuk dan berupa peringatantentang adanya siksa di akhirat.
Perubahan kebijakan mengenai zakat baru terjadi pada masa pemerintahan Abu Bakar Ash Shidiq, yaitu pemberian sanksi yang nyata dan formal, bahkan dikenakan dalam skala massal. Selanjutnya kelompok rakyat yang menolak membayar zakat kepada negara diperangi negara dengan keras. Demikian yang dilakukan oleh Umar, Usman, dan Ali. Bahkan juga pemerintahan-pemarintahan dinasti Islam pada abad pertenganhan Islam.
Sejalan degan runtuhnya daulah Islamiyah, pengelolaan zakat berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Tidak sedikit umat Islam yang memiliki kemampuan, tetapi tidak mau membayar zakat. Lebih-lebih keadaan ini diperparah dengan kemiskinan yang meraja lela karena penjajahan dan juga akibat dari pecahnya perang dunia ke-2, beruntung pada awal tahun 1999 regulasi tentang pengelolaan zakat telah disahkan, disusul  dengan keputusan presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh dua lembaga yang berwenang mengumpulkan dan memberdayakan zakat secara nasional, yaitu BAZNAS yang dibentuk pemerintah dan LAZNAS yang dibentuk oleh masyarakat. Dalam Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat disebutkan bahwa BAZNAS yang berkedudukan di ibu kota negara merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untung mengelola zakat secara nasional, ia bersifat mandiri dan bertabggung jawab terhadap Presiden dan Mentri. Terdiri dari 11 anggota yaitu 8 dari lapisan masyarakat dan 3 dari pihak pemerintah. Unsur tersebut terdiri dari tokoh ulama, tenaga professional dan tokoh masyarakat Islam. Funsinya yaitu melakukan perencanaan, pengendalian dan pelaporan hasil pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Selanjutnya pelaksaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten.
Adapun lembaga yang membantu dalam pengumpulan zakat itu sendiri adalah LAZ (lembaga amil zakat). Ia berkewajiban melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang telah diaudi syariat dan keuangan. Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.


   E.     Zakat Sebagai Pengurang Pajak
          Dalam pemahaman kelompok konservatif, zakat dan pajak merupakan dua entitas yang berbeda acuan. Dipandangnya zakat sebagai urusan ukhrawi dan pajak sebagai urusan umara. Padahal dua entitas itu senyawa dalam kewajiban seorang muslim. Oleh karena itu, seorang muslim tidak harus dikenai dua kewajiban dalam substansi yang sama, sehinnga seorang muslim yang telah menunaikan  zakat dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan atas pajak. Ketentuan ini telah berlaku efektif di Malaysia. 
          Di Indoesia sendiri, dalam rangka menggugah dan mensiasati masyarakat muslim agar dapat mengeluarkan sebagai kewajiban agamanya dan juga tidak melupakan kewajiban dalam membayar pajak sebagai kewajiban seorang warga negara. Pada prinsipnya, peraturan yang diberikan pemerintahan melalui UU yang mengatur tentang pengelolaan zakat ini, telah memberikan arah kebijakan dan keringanan dalam masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama dan kewajiban negara sekaligus. Akan tetapi dalam realitanya, ketentuan itu belum diketahui dan dipahami oleh masyarakat muslim secara luas. Hal ini dapat dirasakan oleh lemahnya sosialisasi tentang peraturan tersebut. Sehingga banyak masyarakat yang melaksanakan kewajiban kedua-duanya dalam waktu yang bersamaan.

Penilaian dan komentar terhadap isi buku (BAB III)

Dari segi pandang penulis, Penulis menilai bahwa keunggulan dari buku ini adalah terletak ada gaya kebahasaan yang digunakan, bahasa yang digunakan dalam buku ini cukup mudah untuk dipahami, karena memang dalam penggunaan bahasanya tidak terlalu banyak menggunakan istilah-istilah ilmiah, namun  disamping itu yang perhatikan pula adalah materi yang terdapat didalamnya kurang lengkap. Salah satu contohnya dalam Bab III membahas masalah zakat, namun tidak terdapat pembahasan seperti apa sesungguhnya takaran-takaran atau jumlah zakat (harta) yang harus dikeluarkan. Lebih-lebih masalah zakat harta dan sebagainya. Sehingga ketika membaca buku ini penulis tidak memahami bagaimana sesungguhnya takaran atau jumlah harta yang harus dikeluarkan ketika harta kita telah mencapai nisab, bahkan porsentasinya sama sekali tidak dibahas. Kerena penulis perpendapat posentasi akan zakat ini bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sepele, untuk mencegah akan adanya tindakan yang dzolim seperti adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan. Selain dari itu buku ini hanya terdapat tulisan atau terlalu monoton dalam segi tulisan saja, jadi untuk menambah nilai seni dalam membaca tidak ada salahnya menambah dekorasi gambar yang menyangkut materi yang sedang dibahas, agar pembaca tidak cenderung merasa bosan ketika sedang membaca buku ini.




0 komentar:

Posting Komentar