Pages

Selasa, 24 April 2018

Peradilan Islam


MAKALAH
PERADILAN ISLAM

DISUSUN OLEH:
    MARJALINDA (170202002)
DOSEN PENGAMPU: NUNUNG SUSFITA, M.S.I.

JURUSAN AHWAL AS-SYAKHSIYYAH (AS)
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
TAHUN 2018




DAFTAR ISI


COVER………………………………………………………………………………………
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………
DAFTAR ISI…………………………………………………………..……………………..
BAB I PENDAHULUAN
            A. Latar belakang……………………………………………………………………
            B. Rumusan masalah………………………………………………………………..
            C. Tujuan penulisan………..………….……………………………………….……
            D. Kerangka teori……………………………………………………………………
BAB II PEMBAHASAN
            1.  Pengertian peradilan Islam..…………………………….…………...……………
            2.Fungsi peradilan Islam……………..……….………………………………..……
BAB III ANALISIS PEMAKALAH………………………………………………………..
BAB IV PENUTUP
            1. Kesimpulan………………………………………………………………….……
            2. Saran…………………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA







KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan Rahmat, hidayah, serta inayahnya kepada penulis sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan, ucapan terimakasih pula penulis sampaikan kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaikan makalah ini .
Makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan kepada penulis dalam rangka mengembangkan dasar  ilmupengantar peradilan Islam sehingga besar harapan penulis, makalah yang disajikan ini dapat dijadikan kontribusi positif bagi pengembangan wawasan pembaca.
Akhirnya penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati  menerima kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan kedepanya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang mempelajarinya. Aamiin




Mataram, 5 Maret 2018

Penyusun









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Peradilan adalah fardu kifayah untuk menghindarkan kezhaliman dan meluruskan persengketaan.Penguasa wajib mengangkat hakim untuk menegakan hukum di kalangan masyarakat dan barang siapa menolak,maka dipaksakan jabatan itu.
Maha suci Allah yang agung,karena telah menurunkan konstitusi hidup untuk didunia dan akhirat, dan telah menerangkan kepada kita kewajiban-kewajiban para hakim dan mahkum,serta kepada siapa hak itu harus diberikan, dan kepada siapa kewajiban menyampaikan hak itu dibebankan,dan kewajiban para hakim,untuk tunduk dan taat dalam batas-batas ketaatan kepada Allah dan batas-batas radiasi perintah-perintah-Nya,berfirmanlah dzat yang Maha Agung di dalam surat An-nisa 58 :
Artinya:“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.
Tidak dapat diragukan lagi,bahwa pemikiran untuk mewujudkan kekuasaan di dalam islam, adalah jelas dan nampak pada pemikiran untuk hijrah, karena setelah orang-orang Quraisy mengganggu kepada orang muslim dan menyiksa mereka serta menakut-nakuti, maka Rasulullah Saw yakin bahwa tidak mungkin menegakkan kalimat Allah dan menyampaikannya kepada manusia di daerah ini, dan sesungguhnya tidak mungkin melindungi dakwah tanpa adanya kekuatan dan kekuasaan, karena sesungguhnya kebenaran dan kebebasan itu akan hidup di bawah naungan kekuatan dan peraturan, sedang pelaksanaan hukum-hukum itu tidak akan berjalan tanpa adanya kekuasaan.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian dari peradilan Islam?
2.      Bagaimanakah fungsi peradilan dalam Islam?

C.     Tujuan penulisan
1.      Memahami maksud dari peradilan Islam
2.      Memahami fungsi dari peradilan Islam


D.    Kerangka teori
Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menyinggung masalah peradilan, diantaranya terdapat dalam ayat 78 surat al-anbiya dan surat shad ayat 26  sebagai berikut::
 “ Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan Keputusan mengenai tanaman, Karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. dan adalah kami menyaksikan Keputusan yang diberikan oleh mereka itu
                 “ Hai Daud, Sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah Keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, Karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, Karena mereka melupakan hari perhitungan”.

BAB II
PEMBAHASAN
      A. Pengertian peradilan islam
Didalam kamus besar bahasa Indonesia peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan.[1]Kata peradilan berasal dari kata  “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata  “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan, melaksanakan, atau menyelesaikan”. Kata peradilan berbeda maknanya dengan pengadilan, peradilan adalah suatu proses dalam mengadili, sedangkan pengadilan adalah suatu lembaga yang mengadili.
Dalam literature-literatur fiqh Islam, peradilan disebut Qadha’ yang artinya menyelesaikan, seperti firman Allah Swt, dalam qur’an surat al-Ahzab: 37 yang artinya “manakala Zaid telah menyelesaikan urusanya dengan Zainab”, dapat juga berarti “menunaikan“ seperti yang terdapat dalam firman Allah Swt dalam Qur’an surat al-Jumu’ah yang artinya “apabila sholat sudah ditunaikan maka betebaranlah keplosok Bumi.
Disamping arti menyelesaikan dan menunaikan, qadha’ dapat pula diartikan “memutuskan hukum”atau “menetapkan suatu ketetapan”. Dalam dunia peradilan menurut para pakar, makna yang terahir inilah yang dianggap paling signifikan. Dimana makna hukum disini pada pasalnya berarti “menghalangi” atau dapat juga “mencegah”, karena itu dinamakan hakim karena seorang hakim berfungsi untuk menghalangi orang yang zalim dari penganiayaan, oleh karena itu, apabila seseorang mengatakan “hakim telah menghukumkan begini” artinya hakim telah meletakan suatu hak atau mengembalikan sesuatu kepada pemiliknya yang berhak.
Kata peradilan menurut istilah ahli fiqh adalah;
1.      Lembaga hukum (tempat dimana seseorang mengajukan mohon keadilan)
2.      Perkataan yang harus dituruti yang diucapkan oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum atau menerangkan hukun agama atas dasar harus mengikutinya. .[2]

Menurut istilah hukum Islam, peradilan  berarti memutuskan perkara orang-orang yang bertikai dengan hukum Allah Swt, sebagaimana Allah menyatakan dalam Qur’an surat al-Ma’idah ayat 49 yang artinya “Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau menuruti keinginan mereka, dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, jika mereka berpaling (dari hukum yang diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”.
Peradilan Islam sama dengan peradilan pada umumnya, yaitu adanya hakim, jaksa, panitera, dan undang-undang peradilan. Di Indonesia, peradilan Islam adalah pengadilan agama. Kasus yang ditangani oleh peradilan agama berkaitan dengan kasus keperdataan, yaitu masalah perkawinan dengan segala seluk-beluknya, misalnya perceraian, harta gono-gini, dan pengasuh anak. Peradilan Islam juga mengalami masalah-masalah pembagian harta warisan menurut syari’at Islam seperti wasiat dan lain-lain.[3]
Jangan keliru dalam memahami tentang peradilan agama dan peradilan Islam, peradilan agama adalah salah satu dari tiga peradilan khusus yang ada di Indonesia.Dikatakan peradilan khusus karena peradilan agama mengadili perkara-perkara tertentu atau untuk golongan tertentu. Peradilan agama adalah peradilan Islam di Indonesia, sebab dari jenis-jenis masalah yang boleh diadilinya, semuanya adalah jenis perkara menurut ajaran Islam. Jadi untuk menghindari kekeliruan pemahaman, apabila yang dimaksud adalah peradilan Islam di Indonesia, cukup digunakan istilah “peradilan agama”[4]
Kata peradilan Islam bila tanpa dirangkaikan dengan kata “di Indonesia”, makna yang dimaksudkan adalah peradilan Islam menurut konsep Islam secara universal, maka peradilan Islam meliputi sejara jenis perkara menurut ajaran Islam secara universal. Dimana-mana negara Islam, atau negara yang mayoritas muslim di dunia ini asas peradilanya mempunyai prinsip-prinsip kesamaan dengan peradilan agama di Indonesia, semua itu disebabkan hukum Islam itu tetap satu atau dapat diberlakukan dimanapun yakni bukan hanya untuk satu bangsa atau suatu negara tertentu saja dimanapun di dunia ini. [5]
       B. Fungsi peradilan Islam
Sistem peradilan sebagai salah satu unsur untuk menciptakan atau memulihkan keseimbangan tatanan dalam masyarakat adalah penegakan hukum atau peradilan yang bebas, adil dan konsisten dalam melaksanakan dan menerapkan peraturan hukum yang ada dalam menghadapi pelanggaran hukum, oleh suatu badan yang mandiri, yaitu pengadilan. Untuk mewujudkan kebebasan maka sistem peradilan harus di berikan kekuasaan.
Sebagai lembaga negara yang ditugasi untuk menyelesaikan dan memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum.
Peradilan Islam bertujuan pokok untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum Islam. Untuk terwujudnya hal tersebut, peradilan Islam mempunyai tugas pokok yaitu :
1.      Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
Contoh: ketika terjadi perebutan hak waris dalam sebuah keluarga. Disinilah peran peradilan dalam mendamaikan keluarga tersebut dengan berdasar pada hukum-hukum islam.
2.      Menetapkan sangsi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
Contoh: ketika terjadi pembunuhan dalam suatu masyarakat, dan pembunuh telah terbukti bersalah maka disinilah fungsi peradilan  dalam nenetapkan sanksi dan menerapkanya terhadap pelaku pembunuhan tersebut.
3.      Terciptanya amar ma’ruf nahi munkar.
Contohnya: Amin telah terbukti melakukan  pembunuhan   terhadap temanya, sebagai sanksinya Amin kemudian dijatuhi hukuman maksimal mati dan minimal seumur hidup. Dari peristiwa ini secara tidak langsung menjelaskan kepada masyarakat lain bahwa melakukan pembunuhan itu adalah pelanggaran hukum. Pada akhirnya akan menimbulkan rasa takut bagi para pelaku kejahatan.

4.       Dapat melindungi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat.
Contohnya: kasus pencurian, seorang pencuri akan berpikir dua kali sebelum melakukan niat jahatnya itu, apabila fungsi peradilan benar-benar berjalan sesuai dengan hukum, karena hal ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, sehingga dapat memberikan kenyaman dalam masyarakat
5.      Menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum Islam.[6]
Apabila tugas-tugas ini telah dilakukan dengan baik maka barulah hikmah dari adanya peradilan akan jelas dirasakan karena membawan hidup manusia keberkahan bagi kelangsungan hidup manusia, hikmah-hikmah itu adalah sebagai berikut:

a.  Terciptanya keadilan dalam masyarakat, karena masyarakat memperoleh hak – haknya.
b.    Terciptanya perdamaian, karena masyarakat memperoleh kepastian hukumnya dan diantara masyarakat saling menghargai hak – hak orang lain. Tidak ada yang berbuat semena-mena karena semuanya telah diatur oleh undang undang.
c.       Terciptannya kesejahteraan masyarakat
d.      Terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibawa



   BAB III
 ANALISIS MAKALAH
KEADAAN MASYARAKAT TANPA ADANYA PERADILAN
Bagaimanakah keadaan masyarakat tanpa adanya peradilan? Tidak ada satupun wilayah yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan didalam masyarakat, setiap wilayah pasti mendambakan adanya ketentraman dan keseimbangan tatanan dalam masyarakat. Kepentingan manusia baik kepentingan individu maupun kelompok selalu dihantui akan adanya marabahaya  disekelilingnya, oleh karena demikian masyatakat membutuhkan perlindungan dan memang harus dilindungi.
Jadi, kepentingan manusia itu akan terlindungi apabila masyarakatnya tertib, dan ketertiban ini  akan tercapai apabila terdapat keseimbangan dalam masyarakat, dan keseimbangan ini akan terganggu oleh adanya bahaya-bahaya yang ada disekelilingnya, nah inilah kepentingan masyarakat bahwasanya dari terganggunya keseimbangan inilah kemudian memerlukan pemulihan kembali.
Salah satu unsur  yang dapat menciptakan atau memulihkan keseimbangan tatanan dalam masyarakat adalah penegak hukum atau peradilan yang bebas dan mandiri, konsisten, yang melaksanakan peraturan hukum yang ada, dan dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran hukum, oleh suatu badan yang mandiri yang dikenal dengan pengadilan. Jadi lembaga pengadilan ini sangat berperan penting dalam mewujudkan ketertiban dan kesejahretaan didalam masyarakat.
 Jadi dapat ditarik kesimpulan dari sini bahwasanya suatu masyarakat tidak akan hidup dengan tenang tanpa adanya peradilan, masyarakat akan merasa terganggu dengan adanya bahaya-bahaya yang menghantui mereka, namun apabila peradilan dilaksanakan dalam suatu masyarakat maka kehidupan masyarakat akan terasa damai. Dapat kita lihat disekitar tempat tinggal kita apabila seorang invidu atau kelompok yang apabila merasa dirinya dirugikan atau teraniaya, maka kebanyakan dari mereka mengakhiri permasalahan mereka di pengadilan. Maka dari itu lembaga pengadilan diharapkan dapat menjalankan tugas atau amanah yang mereka emban dengan penuh tanggungjawab. Bukanya pengadilan yang sebaliknya malah menyalahgunakan kekuasaan dengan menciptakan hukum yang tajam ke bawah namun semakin keatas semakin tumpul.
BAB IV
PENUTUP
      A. Kesimpulan
Dari pembahasan sebelimnya dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwasanya peradilan adalah suatu proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan, atau dapat juga berarti penyelesaian sengketa hukum dihadapan badan peradilan menurut peraturan yang berlaku. Jadi jika disebut peradilan Islam berarti maksudnya adalah proses penyelesaian perkara-perkara menurut hukum Islam. Dan penyebutan peradilan Islam memang tidak terlalu popular di Indonesia, akan tetapi jangan terkecoh karena di Indonesia lebih terkenal dengan istilah peradilan agama.
Dan adapun tujuan dari peradilan Islam ini secara garis besar  tiada lain dan tiada bukan demi mewujudkan kehidupan umat yang aman dan sejahtera (kemaslahatan umat) dalam menjalankan kehidupan berkeluarga, bermasyaakar, berbangsa, dan bernegara.
       B. Saran
            Penulis sangat menyadari akan kelemahan dari makalah ini, baik dari segi materi maupun segi penyusunan oleh karena demikian segala bentuk koreksi dan saran demi kesempurnaan makalah ini penulis harapkan sebagai bentuk kepedulian bagi yang ingin menambah khasanah kekeliruan dan sebagai bahan untuk memperbaiki apa yang telah disusun, sehingga mudah-mudahanbisa lebih baik lagi dalam penyusunan makalah selanjutnya.







DAFTAR PUSTAKA

Januri, Fauzan. 2013. Pengantar hukum Islam. Bandung: pustaka setia.
Rasyid A. Roihan. 2010. Hukum acara peradilan agama. Jakarta: rajawali pers.
Bisri, Hasan. 2003. Peradilan agama di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo persada.
Zuhriah, Erfaniah. 2009. Peradilan agama di Indonesia. Malang: UIN Malang press.
Djali, Basiq. 2010. Peradilan agama di Indonesia. Jakarta: prenada media group.
Harwati, Tuti. 2015. Peradilan di Indonesia. Mataram: IAIN Mataram.










[1] Hasan Bisri, “peradilan Agama di IndonesiaRajaGrafindo Persada”, Jakarta, 2003, h. 2
[2] Erfaniah Zuhriah, “peradilan Agama di Indonesia”, UIN-Malang Press, Malang, 2009, h. 1-3


[3] Fauzan Januri, “pengantar hukum Islam dan pranata sosial”, cv pustaka Setia, Bandung, 2013, h. 283-283.

[4] Roihan A. Rasyid, “Hukum Acara Peradilan Agama”, RajaGrafindo Persada, 2010, h. 6
[5] Basiq Dzalil, “Peradilan Agama di Indonesia”, Prenada Media Group, Jakarta, 2010, h. 8
[6] Tuti Harwati, “peradilan di Indonesia”, IAIN (Mataram), Mataram, 2015, h. 21

0 komentar:

Posting Komentar